Kategori Perempuan yang Boleh Dinikahkan Oleh Wali Hakim.
Wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah atau biasa disebut dengan nama Ahlu-halli wal aqdi yang biasa disebut penghulu di negara Indonesia, yang diberi wewenang khusus untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Hanya perempuan-perempuan yang telah memenuhi syarat yang dapat dinikahkan oleh wali hakim, yaitu;
Apabila seorang perempuan dengan kategori:
- Tidak mempunyai nasab sama sekali
- Wali mafqud (tidak tentu rimbanya)
- Wali sendiri yang akan jadi pengantin laki-laki, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada
- Wali berada di tempat yang sangat jauh sekali
- Wali dalam penjara/tahanan yang tidak boleh dijumpai
- Wali adhol (wali tdk bersedia/menolak/keberatan untuk menikahkan
- Wali sedang ibadah haji atau umrah.
- Wali dengan sakit permanen yang berdampak pada intelekyualitasnya, seperti gila, idiot, dll. Atau,
- Apabila si wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain dan yang diwakilkan itulah yang berhak menjadi wali nikah.
Baca selengkapnya; Ketentuan Wali dalam Nikah.
وَاللهَ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Oleh: KH. Ainur Rofiq Sayyid Ahmad